Kementerian ESDM Pastikan, Januri hingga Maret 2023, Tarif Listrik Tidak Naik

Kementerian ESDM: Januri - Maret 2023, Tarif Listrik Tidak Naik
Kementerian ESDM: Januri - Maret 2023, Tarif Listrik Tidak Naik (Foto : Ilustrasi-Pixabay)

"Lalu Indonesian Crude Price (ICP) sebesar USD89,78 per Barrel, tingkat inflasi sebesar 0,28%. Serta Harga Patokan Batubara (HPB) sebesar Rp920,41 per kg (kebijakan harga DMO Batubara USD70 per ton)," tambahnya.

Dadan juga menambahkan, berdasarkan perubahan 4 parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik triwulan I 2023 mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif tenaga listrik yang ditetapkan pada triwulan IV 2022. Namun kenaikan tersebut tidak dilakukan demi menjaga daya beli masyarakat.

"Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap. Sebanyak 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik. Termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial," ujarnya.

Meski demikian, Dadan mengungkapkan bahwa, tak menutup kemungkinan ke depan tarif tenaga listrik dapat mengalami perubahan naik ataupun turun. Ini melihat perkembangan kurs, ICP, inflasi, dan HPB dan kondisi terkini masyarakat.

Di sisi lain, Kementerian ESDM juga mendorong agar PT PLN (Persero) terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional. Khususnya yang dapat menurunkan biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik dan tarif tenaga listrik.

"Tidak naiknya besaran tarif tenaga listrik ini tentunya memberikan kepastian kepada berbagai kelompok masyarakat. Serta menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas dan pemulihan ekonomi nasional," tandasnya.