Dilaporkan Istrinya Karena Selingkuh, Oknum Polisi Polsek Pondok Aren Didemosi

Dilaporkan Selingkuh, Oknum Polisi Polsek Pondok Aren Didemosi
Dilaporkan Selingkuh, Oknum Polisi Polsek Pondok Aren Didemosi (Foto : Tangkap Layar)

AntvDilaporkan selingkuh, oknum polisi dari Polsek Pondok Aren atas nama Bripka HK dijatuhi sanksi demosi dan penundaan kenaikan pangkat berdasarkan keputusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri oleh Bidang Profesi dan Pengaman (Bid Propam) Polda Metro Jaya.

"Putusan sidang KKEP-nya demosi empat tahun dan tunda pangkat satu tahun," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Kamis (29//12/2022).

Zulpan menerangkan, Bripka HK dikenai sanksi tersebut atas perkara perselingkuhan dan penelantaran terhadap istrinya yang berinisial IS.

"Bripka HK anggota Polsek Pondok Aren dalam pengaduannya bukan KDRT, tetapi perselingkuhan dan penelantaran," ujarnya.

Bripka HK dilaporkan oleh istrinya yang berinisial IS ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya pada Senin (22/8).

IS melaporkan suaminya atas perselingkuhan dan penelantaran terhadap dirinya. Laporan IS diterima dengan Nomor Laporan LP/B/4297/VIII/2022/SPKT/PMJ tanggal 22 Agustus 2022.

Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut, yakni Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).