Berikut Jadwal SIM Keliling Bandung, DKI, Bekasi, Bogor 28 Desember 2022

Mobil SIM keliling.
Mobil SIM keliling. (Foto : Korlantas Polri)

Antv –Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen yang wajib dibawa ketika mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya. SIM memiliki masa berlaku dan bisa diperpanjang di gerai perpanjangan SIM atau mobil SIM keliling yang disediakan di sejumlah lokasi.

Menurut laman Korlantas Polri pada Rabu, 28 Desember 2022 bagi yang ada di wilayah Jakarta Pusat, bisa datang ke Kantor Pos Lapangan Banteng. Satu mobil SIM Keliling diparkir di Mall Grand Cakung, yang melayani perpanjang SIM untuk warga Jakarta Timur.

Mobil SIM Keliling berikutnya ada di Kampus Trilogi Kalibata, yang lokasinya ada di Jakarta Selatan. Dua unit terakhir ada di Citraland Mall dan LTC Glodok untuk warga Jakarta Barat. Waktu pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Seperti ditulis Viva.co.id, bagi warga Bandung yang butuh mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, maka bisa mengunjungi satu dari dua mobil SIM Keliling yang pada hari ini diparkir di BTC Fashion Mall dan Lucky Square. Pelayanannya mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Warga Bekasi yang masa berlaku SIM akan segera habis, bisa melakukan perpanjangan masa berlaku di mobil SIM Keliling yang terparkir di Metropolitan Mall. Jangan lupa untuk mengambil nomor antrean terlebih dahulu, karena jumlahnya dibatasi. Waktu pelayanannya mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Pengurusan perpanjangan masa berlaku SIM warga Bogor pada hari ini, bisa dilakukan di mobil SIM Keliling yang terparkir di Pos Polisi Gadog, atau Lippo Plaza Kebun Raya. Waktu pelayanannya mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.