Angkutan Sumbu Roda 3 Dilarang Beroperasi Selama Nataru

Ilustrasi kendaraan truk dengan sumbu roda 3.
Ilustrasi kendaraan truk dengan sumbu roda 3. (Foto : Viva)

AntvKorlantas Polri akan melarang angkutan sumbu roda 3 selama masa natal 2022 dan tahun baru 2023. Langkah ini untuk antispasi kemacetan dan kelancaran lalu lintas selama nataru.

"(Mobil angkutan sumbu roda 3) untuk menjelang puncak natal dan tahun baru sementara tidak dioperasionalkan. Nah ini untuk membantu kelancaran dan itu sudah berjalan mungkin efektif mulai besok," kata Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi kepada wartawan Monas, Jakarta Pusat, Kamis 22 Desember 2022.

Sedangkan untuk operasional Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan tetap berlaku.

"Kalau ETLE kan sudah ada di jalan. Tapi saya pengen menjelaskan bahwa ETLE ini bukan ingin menjaring pelanggar sebanyak-banyaknya. Kita ingin masyarakat patuh sebanyak-banyaknya, ini hanya perangkat membantu kita untuk melaksanakan penegakan hukum. Nah tolong ini dipahami seperti itu," ucap Firman.

Seperti diberitakan Viva.co.id, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan bahwa pihaknya akan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama perayaan Natal tahun 2022. Syafrin menjelaskan bahwa dengan penerapan pembatasan itu guna memperlancar arus mudik dan balik selama perayaan hari natal.

“Pengaturan lalu lintas diberlakukan pada ruas jalan tol dan non-tol dengan membatasi operasional angkutan barang untuk kelancaran arus mudik dan balik selama perayaan Hari Natal,” kata Syafrin kepada awak media, Kamis 22 Desember 2022.

Syafrin menjelaskan, untuk ruas di jalan tol pihaknya menerapkan pembatasan operasional angkutan barang saat arus mudik dimulai pada hari ini Kamis 22 Desember 2022 pukul 12.00 WIB sampai dengan Sabtu 24 Desember 2022 pukul 24.00 WIB.