Ahli Pidana Sebut Status Korban Pelecehan Ibu Putri Gugur Setelah SP3

Terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto : Youtube)

Antv –Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Alpi Sahari hadir sebagai saksi ahli yang dihadirkan oleh jaksa dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma’ruf di PN Jakarta Selatan pada Rabu 21 Desember 2022.

Alpi menjelaskan status korban akan gugur jika laporan telah dihentikan dengan terbitnya surat penghentian proses penyidikan SP-3 oleh polisi.

Alpi awalnya menjelaskan terkait status saksi dalam suatu perkara pidana yang terbagi menjadi dua yakni, saksi yang mengetahui suatu peristiwa dan saksi yang mengalami suatu kejadian, atau disebut saksi korban.

"Kemudian juga ada proses dari keterangan saksi, saksi itu ada yang sebagai korban, langsung dari suatu peristiwa itu," ujar Alpi saat hadir dalam persidangan, Rabu 21 Desember 2022.

Selanjutnya seperti diberitakan VIVA.co.id, jaksa pun langsung mempertegas kepada Alpi terkait status saksi yang tersemat pada seseorang sebelum atau sesudah membuat laporan.

Kemudian, Alpi pun meresponnya terkait hal tersebut telah dilandasi berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kemudian, kata Alpi, status apapun tersemat setelah adanya laporan resmi. Sehingga, perkara itu ditingkatkan ke tahap penyidikan, karena dalam titik tersebut diyakini sudah ada pelanggaran pidana.