Hakim Yustisial MA Edy Wibowo Diduga Terima Uang Suap Rp 3,7 M

Ketua KPK Firli Bahuri umumkan hakim Edy Wibowo tersangka.
Ketua KPK Firli Bahuri umumkan hakim Edy Wibowo tersangka. (Foto : Viva)

AntvKPK telah menetapkan tersangka dan menahan hakim yustisial Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo terkait suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Edy Wibowo diduga menerima uang suap sebesar Rp 3,7 miliar untuk membatalkan putusan pailit Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (RS SKM).

Pimpinan KPK, Firli Bahuri menjelaskan awal mula perkara tersebut karena adanya gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Mulya Husada Jaya (PT MHJ) dengan termohon Yayasan RS SKM.

Kemudian, majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar (PN Makassar) menyatakan RS SKM Pailit.

"Selama proses persidangan sampai dengan agenda pembacaan putusan, Majelis Hakim kemudian memutuskan bahwa Yayasan Rumah Sakit SKM dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya," ujar Firli Bahuri dalam keterangannya, dikutip Selasa 20 Desember 2022.

Seperti diberitakan VIVA.co.id, Firli menambahkan bahwa pihak rumah sakit mengajukan permohonan kasasi ke MA. Adapun permohonan tersebut agar putusan tingkat pertama dinyatakan tidak berlaku dan RS SKM tidak dinyatakan pailit.

Menurut Firli, dia menduga adanya pendekatan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit, yaitu Wahyudi selaku ketua yayasan dengan Muhajir Habibie (MH) dan Albasri (AB) selaku PNS di MA dengan tujuan agar permohonannya dikabulkan.

"Wahyudi Hardi selaku ketua yayasan melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan meminta MH dan AB selaku PNS pada MA untuk membantu dan memonitor serta mengawal proses kasasi tersebut yang diduga disertai adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang," ucap Firli.