Irfan Widyanto Mengira Perintah Ambil DVR CCTV Sambo Kepentingan Hukum

AKP Irfan Widyanto di persidangan PN Jakarta Selatan.
AKP Irfan Widyanto di persidangan PN Jakarta Selatan. (Foto : Viva)

"Siap, saya kan tidak tahu apakah karena yang perintah Paminal apakah itu untuk kepentingan prosedur Paminal atau kebutuhan prosedur reserse," jawab Irfan.

Sebelumnya diberitakan, Mantan Kanit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, AKBP Ari Cahya Nugraha atau Acay mengatakan, dirinya mendapatkan laporan langsung dari AKP Irfan Widyanto usai diperintah melepaskan DVR CCTV.

Hal itu diungkap Acay saat dimintai keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan, dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 27 Oktober 2022.

Acay menjelaskan, AKP Irfan mendatanginya langsung untuk melapor setelah mendapatkan perintah melepas DVR CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo. AKP Irfan mendapatkan perintah untuk melepas DVR itu oleh Kombes Agus Nurpatria.

"Jadi, langsung Irfan melaporkan? Irfan bilang bahwa ada CCTV yang dilepas, DVR yang dilepas, hardisk-nya?" tanya majelis hakim lagi.

"Saya tidak tanya detail yang mulia," jawabnya.

Berdasarkan cerita dari AKP Irfan, yang menyuruh anak buahnya itu untuk melepaskan DVR ialah Kombes Agus Nurpatria. Sementara, setelah dilepaskan, DVR tersebut langsung diserahkan ke Chuck Putranto yang bertugas di Divisi Propam Polri.