Irfan Widyanto Mengira Perintah Ambil DVR CCTV Sambo Kepentingan Hukum

AKP Irfan Widyanto di persidangan PN Jakarta Selatan.
AKP Irfan Widyanto di persidangan PN Jakarta Selatan. (Foto : Viva)

"Sebelum diambil CCTV saudara sudah tahu?" kata JPU memastikan.

"Sudah tahu," kata Irfan.

Saat itu, AKP Irfan menjelaskan, dirinya hanya mendengar adanya kejadian tembak-menembak antara anggota polisi. Ia pun tidak memastikan atau mengecek lebih jauh lantaran posisinya berada di luar rumah dinas Ferdy Sambo.

"Saya tidak tahu, yang jelas sepengetahuan saya saat itu karena saya tidak ikut masuk, saya hanya mendengar ada kejadian apa, ada kejadian tembak menembak antara anggota polisi, dan itu h+1 baru keesokan harinya," ujar Irfan.

Kemudian, JPU kembali menggali jawaban Irfan dengan bertanya maksud dari pengambilan dan pergantian DVR CCTV tersebut. AKP Irfan menjawab, sejak awal dia mengira tujuan pergantian DVR CCTV ini demi kepentingan hukum.

"Keyakinan saya atau pemahaman saya, saya mendapatkan perintah tersebut berarti untuk kepentingan mungkin kepentingan hukum," kata Irfan.

"Kepentingan hukum kalau di Bareskrim itu berarti untuk menemukan alat bukti bagian dari itu (peristiwa penembakan)?" tanya JPU lagi ke AKP Irfan.