Dewan Kehormatan PWI Pusat Berhentikan Iptu Ungaran Wibowo Dari Keanggotaan PWI

Ketua DK PWI Ilham Bintang,
Ketua DK PWI Ilham Bintang, (Foto : Istimewa)

AntvDewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia Pusat ( DK- PWI ) Pusat memutuskan memberhentikan Iptu Umbaran Wibowo dari keanggotaan PWI. Selanjutnya, pengurus harian PWI diminta untuk melaksanakan keputusan tersebut.

Ketua DK PWI Pusat, Ilham Bintang didampingi Sekretaris Sasongko Tedjo menegaskan hal itu di Jakarta, Kamis (15/12/2022) pagi dalam Rapat DK- PWI khusus membahas kasus Iptu Umbaran Wibowo.

Keputusan DK PWI Pusat didasarkan atas temuan pelanggaran yang dilakukan Iptu Umbaran. Pertama-tama pada Kode Etik Jurnalistik, selanjutnya Peraturan Dasar PWI, dan Kode Perilaku Wartawan sehingga yang bersangkutan tidak layak dan memenuhi syarat serta tidak sah menjadi anggota PWI.

Seperti diketahui Iptu Umbaran Wibowo ternyata adalah aparat intel kepolisian dan baru baru ini diangkat sebagai Kapolsek di Blora.

img_title
Dewan Kehormatan PWI Pusat Berhentikan Iptu Ungaran Wibowo. (Foto: Istimewa)

Menurut Ilham Bintang, Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik secara tegas mewajibkan wartawan bersikap Independen, bersikap Ksatria, menunjukkan identitas diri dan terpercaya.

Adapun Pasal 16 Kode Perilaku Wartawan menegaskan Aparatur Sipil Negara termasuk dalam hal ini anggota TNI dan Polri tidak diperbolehkan menjadi anggota PWI.