Sidang Pembunuhan Brigadir J Digelar Tertutup Saat Periksa 4 Saksi Ahli

Hakim Ketua Sidang Ferdy Sambo Wahyu Iman Santosa.
Hakim Ketua Sidang Ferdy Sambo Wahyu Iman Santosa. (Foto : Viva)

AntvMajelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menutup sementara sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sidang lanjutan tersebut untuk lima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Sidang tertutup saat pemeriksaan keterangan 4 saksi ahli.

Seperti ditulis VIVA.co.id, diketahui total ada enam saksi yang dihadirkan, yakni Heri Priyanto selaku ahli digital forensik, Arif Sumirat selaku saksi ahli balistik dan Aji Febriyanto Ar Rosyid sebagai ahli poligraf.

Kemudian, Fira Sania sebagai ahli pemeriksaan DNA, Irfan Rofik sebagai ahli pemeriksaan biologi dan DNA, serta Sirajul Umam selaku saksi olah tempat kejadian perkara (TKP).

Mulanya, majelis hakim bertanya kepada enam saksi mengenai siapa yang memiliki keahlian yang berkaitan dengan keamanan umum.

"Apakah ada ahli yang mempunyai keahlian menerangkan terkait keamanan umum, khususnya untuk sidik jari?" tanya hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Saya Yang Mulia. Sebagai ahli DNA, yang nanti pada ke depannya mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi DNA, saya takut informasi yang akan saya jelaskan itu dipergunakan secara tidak bertanggungjawab, yang dilakukan untuk kejahatan," kata Fira sebagai saksi ahli DNA.