Jadi Kurir Sabu Seberat 43 Kilogram, Pria Lansia 77 Tahun Divonis Mati

Jadi Kurir Sabu Seberat 43 Kilogram, Pria Lansia 77 Tahun Divonis Mati
Jadi Kurir Sabu Seberat 43 Kilogram, Pria Lansia 77 Tahun Divonis Mati (Foto : Dok. Istimewa)

Antv – Seorang pria lanjut usia (lansia) bernama Sofyan (77 tahun), divonis mati oleh Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, karena terbukti menjadi kurir sabu seberat 43 kilogram.

Vonis mati yang diketok Pengadilan Negeri Medan terhadap pria yang layak disebut kakek itu, dijatuhkan pada Selasa (13/12/2022).

Sedangkan kakek Sofyan diketahui terbukti memiliki sabu seberat 43 kg saat ditangkap pada 10 April 2022.

Sofyan ditangkap di Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal. Polisi saat itu mengamankan barang bukti berupa 41 bungkus narkotika jenis sabu yang sudah dikemas dalam kemasan teh dengan berat 43 kg.

Selanjutnya dari pengembangan, BNN juga menangkap terdakwa Wardani di Perumahan Pinang Baris Permai, Jalan TB Simatupang, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Medan, Sumatera Utara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Nelson Panjaitan mengatakan, Sofyan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sofyan alias Tulang oleh karenanya dengan pidana mati," ujar Nelson saat sidang, Selasa (13/12/2022).