Aset Rampasan Kasus Korupsi Senilai Rp63 Miliar Diserahkan KPK ke 6 Instansi

Aset Rampasan Kasus Korupsi Senilai Rp63 Miliar Diserahkan KPK
Aset Rampasan Kasus Korupsi Senilai Rp63 Miliar Diserahkan KPK (Foto : Dok. Istimewa)

Antv – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset hasil rampasan dari penanganan tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap senilai Rp63,3 miliar kepada enam instansi.

Enam instansi, yaitu Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Yudisial (KY), Pemerintah Kota Singkawang, dan Pemerintah Kabupaten Kebumen. Penyerahan aset dilaksanakan di Kota Singkawang, Kalimantan Barat, Selasa.

Ketua KPK Firli Bahuri menyerahkan langsung barang rampasan tersebut melalui mekanisme penetapan status penggunaan (PSP) dan hibah. Hal itu dimaksudkan agar aset tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh instansi negara yang bersangkutan.

"Kami berharap semoga dengan adanya serah terima ini dapat meningkatkan kinerja serta mempererat hubungan kerja antarlembaga khususnya dengan KPK," kata Firli, seperti dikutip dari Antara, Selasa (13/12/2022).

Firli menjelaskan kegiatan serah terima barang rampasan negara dari KPK kepada enam instansi itu merupakan pelaksanaan dari pengurusan barang rampasan negara melalui empat keputusan Menteri Keuangan pada PSP dan dua persetujuan Menteri Keuangan pada hibah.

Adapun rinciannya sebagai berikut, PSP kepada KY senilai Rp6.786.004.000, PSP kepada Kemenag senilai Rp1.580.368.000, PSP kepada KKP senilai Rp32.816.203.000, PSP kepada BKN senilai 19.073.034.000,00, hibah kepada Pemkot Singkawang senilai Rp1.767.846.000, dan hibah kepada Pemkab Kebumen senilai Rp1.358.180.000.

Penyerahan aset itu diterima langsung oleh Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi, Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar, Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen Ahmad Ujang Sugiono.