Setubuhi Anak di Bawah Umur, 7 Remaja Dibekuk Polisi

Setubuhi Anak di Bawah Umur, 7 Remaja  Dibekuk Polisi
Setubuhi Anak di Bawah Umur, 7 Remaja Dibekuk Polisi (Foto : Tangkap Layar)

Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Rachmat Ridho membenarkan terjadinya kasus tersebut. Dan membenarkan akan video yang viral itu, bahwa memang ada kasus perkosaan.

“Sesuai petunjuk Bapak Kapolres, kasus itu nantinya akan dilakukan pres rilis. Sementara para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan di unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Probolinggo,” kata Ridho. 

Atas perbuatannya itu, ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 76 huruf e Junto Pasal 82 dan atau Pasal 72 huruf d Junto pasal 18 Undang Undang RI Nomor 35, tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 17, tahun 2016, Tentang perubahan kedua Undang Undang RI Nomor 23, tahun 2002 Tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.