Teganya, Pria Asal Kendal Ini Lecehkan Lima Emak-Emak di Mijen Semarang

Teganya, Pria Asal Kendal Ini Lecehkan Lima Emak-Emak
Teganya, Pria Asal Kendal Ini Lecehkan Lima Emak-Emak (Foto : antvklik-Didiet Cordiaz)

“Kejahatan terhadap kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 281 KUHPidana dengan ancaman Pidana 2 tahun 8 bulan,” tandasnya.