Soal lelang Kepulauan, Mendagri: Sejengkal Pun Pulau Tidak Boleh Dikuasai Asing

Kapuspen Kemendagri Benni Irwan.
Kapuspen Kemendagri Benni Irwan. (Foto : Kemendagri)

Antv –Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan, tidak boleh sejengkal pun pulau di Indonesia dijual untuk dikuasai asing. Regulasi Indonesia secara tegas telah mengatur urusan tersebut.

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan untuk meluruskan pemberitaan beberapa media yang kurang tepat mengutip dan mengartikan pernyataan Mendagri soal lelang pulau yang dilakukan PT Leadership Islands Indonesia (LII).

Beberapa berita yang beredar dengan judul yang intinya Mendagri mengizinkan penjualan pulau tersebut adalah keliru. Mendagri tidak pernah mengatakan pernyataan itu dalam wawancara doorstop Senin (5/12/2022) kemarin.

“Pulau di Indonesia dan bahkan satu jengkal pun tanah air Indonesia tidak boleh dimiliki asing. Itu jelas dalam hukum Indonesia,” tegas Benni dalam keterangannya, Rabu (7/12/2022).

Benni lebih lanjut menegaskan, investasi diperbolehkan untuk mengelola pulau-pulau yang memiliki potensi tapi tidak dikelola dengan baik, selagi menguntungkan masyarakat seperti membuka lapangan kerja dan mendatangkan pendapatan asli daerah.

Sesuai dengan program pemerintah dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat di daerah pinggiran, pemerintah terbuka terhadap investor untuk mengelola sumber daya yang terdapat di pulau-pulau kecil.

Namun, langkah itu harus memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.