Berikut Sejumlah Pelanggaran yang Diberlakukan Tilang Manual Lalu Lintas

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman. (Foto : metro.polri.go.id)

Antv –Pihak kepolisian kembali memberlakukan penindakan tilang manual bagi pelanggar lalu lintas. Jenis pelanggaran yang dikenakan tilang manual berupa Pemalasuan pelat nomor kendaraan, mencopot pelat nomor, balap liar dan memakai knalpot bising.

"Tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan pelat nomor polisi dan melepas pelat nomor polisi, balap liar dan knalpot brong. (Untuk) pelanggaran pelanggaran itu," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman, di Markas Polda Metro Jaya, Selasa, 6 Desember 2022.

Seperti ditulis VIVA.co.id, Mantan Dirlantas Polda Jawa Timur tersebut mengatakan, sanksi tilang manual tidak bisa dilakukan oleh sembarang anggota kepolisian. Blanko tilang cuma dipegang oleh perwira.

"Seperti biasa, dihentikan, kami tilang mereka yang memalsukan pelat nomor. Saat ini yang melakukan (tilang hanya) perwira," katanya.

Sebelumnya diberitakan, polisi menyebutkan dengan ditiadakannya tilang manual membuat marak aksi pencopotan pelat nomor oleh beberapa pengendara. Bukan cuma itu, marak pula pemalsuan pelat nomor.

"Fenomena yang terjadi di masyarakat adalah mereka melepas daripada pelat nomor, memalsukan pelat nomor," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 28 November 2022.

Mereka melakukannya guna menghindari tilang elektronik dengan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE). Sebab, setelah tilang manual ditiadakan, fokus untuk menindak pelanggar jadi memakai kamera ETLE.