Seorang Debt Collector Ditangkap Polisi karena Mengeniaya Pemilik Sepeda Motor di Jalan

Seorang Debt Collector Ditangkap Polisi karena Menganiaya
Seorang Debt Collector Ditangkap Polisi karena Menganiaya (Foto : Ilustrasi-Pixabay - Andri Prasetiyo)

Antv – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY menahan seorang debt collector atau penagih utang, berinisial RK (28), karena menganiaya PFA (26) warga Sragen, Jawa Tengah saat akan menarik paksa sepeda motornya di jalan.

Direktur Reskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah mengatakan korban yang menunggak angsuran mencoba mempertahankan sepeda motornya, sehingga pelaku melakukan penganiayaan.

"RK bersama rekannya melakukan upaya paksa merebut sepeda motor korban," katanya saat konferensi pers di Lobi Mapolda DIY, Jumat (2/12/2022).

Dijelaskan Nuredy, peristiwa terjadi pada 1 Desember 2022 di Jalan Affandi, Sleman, sekitar pukul 13.04 WIB.

Saat itu korban yang berboncengan motor dengan adiknya tengah dalam perjalanan dari Kulon Progo ke Sleman.

Sesampainya di sekitar Jembatan Merah, korban diberhentikan oleh 2 orang tak dikenal. Mereka menyebut sepeda motor yang dikendarai korban bermasalah.

Sesaat kemudian pelaku RK datang dan berusaha menarik paksa kendaraan tersebut. Namun korban menolak hingga terjadi perdebatan.