Kemendagri Gelar Rakornas Bersama Tim Anggaran Pemda, Genjot Realisasi APBD dan Penanganan Inflasi

Kemendagri Gelar Rakornas Bersama Tim Anggaran Pemda
Kemendagri Gelar Rakornas Bersama Tim Anggaran Pemda (Foto : Puspen Kemendagri)

"Pemda dapat menggunakan BTT untuk melakukan pengeluaran anggaran atas beban APBD untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya," tegas Fatoni. 

Dalam keadaan darurat dan kondisi mendesak, kata Fatoni, daerah bisa menganggarkan pada APBD perubahan.

"Termasuk belanja untuk keperluan mendesak yang kriterianya ditetapkan dalam peraturan daerah tentang APBD yang bersangkutan, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran," tutur Fatoni.

Fatoni juga menjelaskan, dasar penggunaan BTT sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengenai kriteria keadaan darurat dan keperluan mendesak. Berdasarkan Pasal 69 Ayat (1) pada peraturan itu disebutkan bahwa keadaan darurat meliputi beberapa hal. Pertama, bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial, dan/atau kejadian luar biasa. Kedua, pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan. Ketiga, kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik. 

“Sementara berdasarkan Pasal 69 Ayat (2) menyatakan bahwa keperluan mendesak meliputi, pertama, kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan. Kedua, belanja daerah yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib. Ketiga, pengeluaran daerah yang berada di luar kendali Pemda dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, serta amanat peraturan perundang-undangan. Keempat, pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemda dan/atau masyarakat," imbuh Fatoni.

Di sisi lain, Fatoni menekankan pentingnya Pemda untuk membantu pengendalian inflasi di daerah dengan melakukan berbagai strategi dan inovasi.

Hal itu sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.