Terungkap, Lantaran Warisan, Anak Tega Membunuh Ayah Kandungnya

Terungkap, Lantaran Warisan, Anak Tega Membunuh Ayah Kandungnya
Terungkap, Lantaran Warisan, Anak Tega Membunuh Ayah Kandungnya (Foto : antvklik-Opi Riharjo)

Antv – Perkembangan terbaru penyelidikan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang anak terhadap ayah kandungnya mengungkap motif warisan jadi penyebabnya.

Hal itu terungkap saat petugas Satreskrim Polres Indramayu, Jawa Barat, menghadirkan pelaku pembunuhan dalam olah TKP lanjutan, Rabu (30/11/2022). 

Dalam oleh TKP itu diketahui, pelaku yang merupakan anak kandung korban, tega membunuh ayahnya dengan cara dipukul dengan balok dan digorok sebelum akhirnya dikubur di pekarangan rumah. 

Pelaku yang bernama Murtado mengakui soal warisan itu, saat diminta menunjukan secara langsung lokasi tempat mengeksekusi ayahnya. 

Nyaris terjadi keributan saat kakak korban yang hadir di lokasi, terpancing hendak menyerang pelaku hingga harus ditenangkan petugas.

AKBP Lukman Syarif, Kapolres Indramayu, menjelaskan, dari olah tkp ini terungkap, jika pelaku sengaja mengundang ayahnya untuk datang ke rumah, dengan alasan takut ada ular. 

Namun, sesampainya di rumah yang dihuni sendirian oleh pelaku, korban dibunuh dengan cara dipukul dengan balok. 

Tak sampai disitu, untuk memastikan korban tewas, pelaku kemudian menggorok leher korban hingga nyaris putus.

"Kejadian ini bermula pada saat salah satu kakak kandung dari pelaku melaporkan penganiayaan yang dilakukan adiknya. Hasil pendalaman dari penyidik terhadap pelaku bahwa dari laporan dari kakak pelaku ini ternyata melakukan pembunuhan kepada ayah kandungnya dilakukan 2 bulan yang lalu," ujar AKBP Lukman Syarif, Kapolres Indramayu, Rabu (30/11/2022).

"Motifnya warisan, ada 6 bersaudara, karena ada suatu hal akhirnya ayahnya di bunuh. Menurut informasi betul bahwa kakaknya tersebut juga akan dihabisi. Namun ketahuan sama keluarganya dengan motif rebutan warisan dari orang tuanya," tambah AKBP Lukman Syarif.

Saat ini, pelaku sudah di tahan di rutan polres indramayu. Pelaku dijerat pasal 338 junto 340 dengan ancaman maksimal seumur hidup.