Mendagri Terbitkan Surat Edaran, Seluruh Kepala Daerah Bantu Korban Cianjur

Mendagri Muhammad Tito Karnavian.
Mendagri Muhammad Tito Karnavian. (Foto : Kemendagri)

Antv –Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.1/8479/SJ tentang Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur dalam rangka Penanganan Masyarakat Terdampak Bencana Alam.

Surat yang diteken pada 28 November 2022 tersebut ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia. Mendagri berharap, seluruh gubernur dan bupati/wali kota memberi bantuan keuangan kepada Pemkab Cianjur untuk menangani korban bencana gempa.

Bantuan yang diberikan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing pemerintah daerah (Pemda).

“Sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Mendagri dalam surat tersebut.

Dalam surat tersebut, Mendagri membeberkan berbagai regulasi yang menjadi landasan Pemda dalam memberikan bantuan kepada Pemkab Cianjur. Misalnya peraturan yang termuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Pada Pasal 28 ayat (4) dinyatakan, dalam keadaan darurat Pemda dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA). Regulasi lainnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Hal ini misalnya dalam Pasal 166 yang menegaskan bahwa Pemda mengusulkan pengeluaran untuk mendanai keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya dalam rancangan perubahan APBD.