IDI dan Sejumlah Organisasi Kesehatan Tolak RUU Kesehatan versi Omnibus Law

IDI dan Organisasi Kesehatan Tolak RUU Kesehatan versi Omnibus Law
IDI dan Organisasi Kesehatan Tolak RUU Kesehatan versi Omnibus Law (Foto : antvklik-Agus Wibowo)

"Kami menyampaikan keberatan  terkait dengan kewenangan daripada organisasi profesi untuk memberikan pengawasan kepada anggota. Dimana jika pelayanan kesehatan dibebaskan tanpa kendali dan memperhatikan mutu, maka itu akan menjadi ancaman terhadap masyarakat luas.

Sementara itu Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pacitan Anung Dwi Ristanto menerangkan segala bentuk tuntutan dari organisasi Ikatan Dokter Indonesia bersama dengan koalisi organisasi profesi kesehatan kami terima dan akan ditindaklanjuti.

"Kami menerima aspirasi mereka. Dan tetap akan kami tindaklanjuti dengan menyampaikan ke DPR RI,"terangnya

Penolakan terhadap RUU Omnibus Law tersebut dilakukan serentak diseluruh Indonesia dari sejumlah organisasi profesi kesehatan. Mulai dari IDI, PDGI, IAI, IBI serta PPRI. Seluruh organisasi ini berharap RUU itu dikaji ulang karena mengancam keselamatan dan kesehatan masyarakat.