Bareskrim Sita Gedung, Jam Mewah Serta Uang Dari Tersangka Trading Net89

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan (tengah).
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan (tengah). (Foto : Polri)

AntvBareskrim Mabes Polri menyita sejumlah aset terkait kasus investasi bodong robot trading Net89. Aset yang disita berupa gedung milik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) serta aset milim tersangka Net89 David (D).

Menurut Karopenmas Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan penyitaan dilakukan oleh Subdit II Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri yang dilakukan pada Selasa (22/11/2022) lalu pada pukul 15.00 WIB.

"Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan kegiatan penyitaan aset PT SMI Net 89 terkait penyidikan perkara robot trading berupa satu gedung tower PT SMI net 89 di BSD Boulevard Utara, Tangerang senilai Rp715 miliar. Yang kedua kantor PT SMI net 89 di ruko Foresta bisnis Tangerang senilai Rp11 miliar," ujar Ramadhan dalam keterangannya pada Kamis (24/11/2022).

Lebih lanjut seperti diberitakan VIVA.co.id, Bareskrim juga melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka David (D). Adapun aset yang dilakukan penyitaan salah satunya berupa uang tunai hingga jam tangan merek Rolex.

"Penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti dari tersangka D alias ED yaitu yang pertama uang tunai Rp300 juta. Kedua menyita satu mobil senilai Rp270 juta," ucap Ramadhan.

"Ketiga 1unit jam tangan mewah merek Rolex senilai Rp250 juta, kemudian menyita tas mewah LV senilai Rp32 juta, satu unit laptop senilai Rp6 juta dan satu unit handphone," sambungnya.

Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri secara resmi telah menetapkan sebagai tersangka Reza Shahrani alias Reza Paten dalam dugaan penipuan robot trading aplikasi Net89. Penyidik telah resmi menetapkan sebagai tersangka Reza lantaran telah ditemukan alat bukti yang sah dari kasus dugaan penipuan robot trading itu.