3 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Website Palsu Formula E

Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol.
Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol. (Foto : Istimewa)

AntvBareskrim Polri menetapkan 3 tersangka kasus manipulasi data website palsu Formula E dan perubahan tarif transfer Bank BRI. Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan satu dari tiga tersangka yakni berinisial FI berhasil ditangkap dan ditahan. Namun, dua tersangka lain masih dalam proses pencarian.

"Tersangka terdiri dari 3 orang pria. Dua orang lainnya masih dalam pencarian," ujar Reinhard saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (23/11/2022).

Menurut Reinhard, peran tersangka adalah sebagai pengelola dan pembuat website pembelian tiket Formula E dan perubahan tarif transfer Bank BRI.

Seperti diberitakan VIVA.co.id, Para tersangka membuat 6 website palsu yakni http://tiketformulaeprix.com/,

http://formulaejakartaprix.com/,

http://registerbrimobile.com/,

http://registerbrilink.com/,