Tergiur Dapat Cuan Banyak, Pria Sopir Antar Jemput Sekolah Nyambi Jualan Sabu

Sopir Antar Jemput Sekolah Nyambi Jualan Sabu
Sopir Antar Jemput Sekolah Nyambi Jualan Sabu (Foto : antvklik-Zainal Azkhari)

Lebih lanjut Daniel menjelaskan, setelah tahu yang datang ke dalam rumahnya polisi, tersangka lantas hanya bisa pasrah. Kemudian polisi melakukan penggeledahan di rumah MS.

Barang bukti yang berhasil disita dari penangkapan tersebut terdapat dua belas plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 12,6 gram, satu timbangan elektrik, dua bandel klip kosong, satu sekrop plastik, dan satu dompet hitam.

“Atas perbuatannya tersangka kami jerat pasal 112 ayat (1) atau 132 (1) atau 127 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.