Teddy Minahasa Cabut BAP, Polda Metro Jaya Tak Hentikan Proses Hukum

Teddy Minahasa Cabut BAP, Polda Metro Jaya Tak Hentikan Proses Hukum
Teddy Minahasa Cabut BAP, Polda Metro Jaya Tak Hentikan Proses Hukum (Foto : antvklik-Rizky Falupi)

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita petugas.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.