Teddy Minahasa Cabut BAP, Polda Metro Jaya Tak Hentikan Proses Hukum

Teddy Minahasa Cabut BAP, Polda Metro Jaya Tak Hentikan Proses Hukum
Teddy Minahasa Cabut BAP, Polda Metro Jaya Tak Hentikan Proses Hukum (Foto : antvklik-Rizky Falupi)

Antv – Polda Metro Jaya menegaskan tidak akan menghentikan proses hukum terhadap Teddy Minahasa (TM) meskipun yang bersangkutan mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

"Pencabutan BAP bukan berarti perbuatan pidananya gugur atau menjadi hapus, hilang, atau tiada sama sekali," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (20/11/2022).

Mukti juga tak mempermasalahkan soal pencabutan BAP tersebut dan mengatakan bahwa pencabutan BAP adalah hak dari Teddy Minahasa.

"Untuk pencabutan BAP adalah hak pak TM, hak pengacaranya untuk membela kliennya," ujarnya.

Lebih lanjut Mukti mengatakan penyidik telah mengantongi empat alat bukti untuk menetapkan Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

"Kami telah mempunyai empat alat bukti, yang pertama keterangan saksi, kedua keterangan ahli, ketiga petunjuk, keempat adalah surat. Sudah lengkap kalau untuk kami," kata Mukti.

Sebelumnya, Teddy Minahasa melalui kuasa hukumnya, Hitman Paris,  mencabut seluruh BAP terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat dirinya.