Bareskrim Polri Sebut Sudah Tetapkan 4 Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

Dirtipidter Bareskrim Brigjen Pol Pipit Rismanto bersama Kepala BPOM.
Dirtipidter Bareskrim Brigjen Pol Pipit Rismanto bersama Kepala BPOM. (Foto : Polri)

AntvBareskrim Mabes Polri menjelaskan sejuah ini sudah ada empat tersangka terkait kasus gagal ginjal akut yang menyebabkan ratusan anak meninggal dunia. Keempat tersangka merupakan korporasi.

"Gagal ginjal nanti sementara, korporasinya ya empat, tapi nanti kan ada yang kena administrasi," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Pipit Rismanto, kepada wartawan, Jumat (18/11/2022).

Ia juga mengaku dua tersangka ditetapkan oleh Polri sedangkan dua tersangka lainnya ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Soal penetapan oleh BPOM tidak masalah karena juga berkoordinasi dengan Polri.

"Gak ada masalah, jadi BPOM itu memang memiliki kewenangan melakukan penegakkan hukum, penyidikan, PPNS-nya kan ada terkait dengan produsen-produsen karena kan memang tugas mereka melakukan pengawasan, tapi bertindak juga dia penyidik PNS-nya," katanya.

"Kami lakukan bersama-sama mereka kan mungkin karena di situ ada kewenangan. Bedanya kami dari kepolisian itu menetapkan siapa yang bertanggung jawab itu dari pasien dulu. Ada pasien meninggal, keluarga pasien meninggal, kan kami dalami dulu," lanjutnya.

Sebelumnya seperti diberitakan VIVA.co.id, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 41 orang.

"31 orang saksi dan 10 ahli," ujar Dedi dalam keterangan tertulis, Kamis, 17 November 2022.