Bareskrim Polri Periksa 41 Saksi Kasus Gagal Ginjal Akut

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan. (Foto : Viva)

AntvBareskrim Mabes Polri total telah memeriksa 41 saksi terkait kasus gagal ginjal akut yang terjadi pada anak – anak.

"Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 41 orang terdiri dari 31 saksi dan 10 orang saksi ahli," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Rabu, 16 November 2022.

Sejauh ini, belum ada pihak yang menjadi tersangka dalam kasus gagal ginjal progresif atipikal (GGPA) ini. Menurut Ramadhan, gelar perkara untuk penentuan tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Untuk penetapan tersangka dalam kasus ini akan dilakukan melalui gelar perkara secepatnya," katanya.

Seperti diketahui yang diberitakan oleh VIVA.co.id, Bareskrim Polri tengah melakukan penyidikan kasus gagal ginjal progresif atipikal (GGPA).

Salah satu perusahaan farmasi yakni PT Afi Farma turut diperiksa dalam kasus gagal ginjal ini.

PT Afi Farma ini diduga memproduksi obat sirop dengan kandungan etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas. Diduga, sirop tersebut menjadi pemicu gagal ginjal pada anak.