Protes Penanaman Pilar, Warga Gelar Unjuk Rasa dengan Ritual Adat

Protes Penanaman Pilar, Warga Gelar Unjuk Rasa dengan Ritual Adat
Protes Penanaman Pilar, Warga Gelar Unjuk Rasa dengan Ritual Adat (Foto : antvklik-Oktavianus Fredi Koban)

Antv – Ratusan masyarakat adat suku goban-runut dan sogen natarmage yang tergabung dalam aliansi Masyarakat adat Nusantara Kabupaten sikka, Nusa Tenggara Timur, Senin (14/11/2022) siang menggelar aksi unjuk rasa dengan cara ritual adat. 

Aksi unjuk rasa masyarakat adat ini guna menolak Pengukuran tanah dan pemasangan pilar di lahan eks Hak Guna Usaha yang diberikan pemda Sikka kepada PT. Krisrama, sebuah perusahaan milik keuskupan Maumere, seluas 380 hektar di Nangahale, desa Nangahale, Kecamatan Talibura, pada 4 November 2022 lalu. 

Aksi protes yang dilakukan masyarakat adat ini dimulai dari balia pertemuan lalu melakukan jalan kaki menuju titik koordinat penanaman pilar. 

Setibanya di lokasi titik koordinat, sejumlah tokoh adat suku goban-runut dan sogen natarmage, menggelar ritual adat dibawah pilar sebagai bentuk protes. 

"Kami menolak tegas dan tidak mengakui tindakan penanaman pilar yang dilakukan di atas lahan eks HGU untuk PT. Krisrama. Karana tidak sesuai Kesepakatan mengenai tata batas dan luas lahan dengan kami sebagai masyarakat adat," tegas gabriel Manek, tokoh adat Soge-natarmage, usai menggelar ritual adat penolakan pemasangan pilar, di desa Likong gete, Senin (14/11/2022) siang. 

Menurut Gabriel, tindakan pamasangan pilar merupakan bentuk pembodohan terhadap masyarakat yang dilakukan oleh Bupati sikka, Fransiskus Roberto Diogo, karena tidak sesuai dengan surat Keputusan Bupati Sikka nomor 134/HK/ 2020 tentang pembentukan tim terpadu penyelesaian masalah lahan Eks Hak guna Usaha seluas 868 hektare sesuai dengan pemetaan yang dilakukan badan pertanahan Nasional tahun 2014.

"Bupati sikka, stop pembohon terhadap masyarakat adat atas tanah eks HGU. Surat keputusan mu tidak kau jalakan, malah kami kau suruh menggugat. Jangan tipu kami," ungkap Gabriel.