Berdiri di Atas Saluran Air, 7 Bangunan Liar Dibongkar Satpol PP

Berdiri di Atas Saluran Air, 7 Bangunan Liar Dibongkar Satpol PP
Berdiri di Atas Saluran Air, 7 Bangunan Liar Dibongkar Satpol PP (Foto : antvklik-Didiet Cordiaz)

Antv – Sejumlah bangunan liar yang berdiri Jalan Afa Raya RT 4 RW 17, Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang, Senin (14/11/2022). 

Bangunan yang dibongkar terdiri dari kios-kios dan tempat cukur atau pangkas rambut. 

Selain tak resmi, tujuh bangunan itu dibongkar karena berdiri di atas saluran air, sehingga berpotensi menjadi penyebab terjadinya banjir di wilayah sekitar. 

Setelah mengeluarkan barang-barang dari dalam bangunan, petugas langsung merobohkan bangunan menggunakan alat berat beko. 

Dalam pelaksanaannya pembongkaran tersebut pun tak berjalan mulus karena mendapat perlawanan dari seorang pria yang diduga diperintah para pemilik bangunan. 

Petugas Satpol PP Semarang yang dipimpin Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, Marthen Da Costa, tak penduli, merela tetap melanjutkan perobohan tersebut. 

Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kota Semarang, Yoga Utoyo menerangkan, kegiatan ini dilakukan setelah ada laporan dari Ketua RW dan para Ketua RT.