Jaksa Sebut Putri Candrawathi Sudah Tua, Tak Mungkin Dilecehkan Brigadir J

Terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto : Viva)

AntvJaksa Penuntut Umum menilai wajah Putri Candrawathi sudah tua sehingga mustahil Brigadir J melecehkan Putri Candrawathi.

JPU tersebut yang menangani kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Video pernyatan jaksa tersebut viral di tik tok.

"Bu Putri Candrawathi ini sudah tua, calon istri Brigadir J (Vera Simanjuntak) ini cantiknya bukan main. Tidak ada saksi yang melihat bahwa terjadi kekerasan seksual secara langsung. Bahkan Susi (ART Putri) pun hanya melihat bu Putri tergeletak," kata JPU.

Menurut JPU bahkan pelecehan seksual bisa saja dilakukan oleh Putri kepada Brigadir J.

"Pernah gak kita berpikir bahwa bisa saja yang terjadi bukan Brigadir J yang mencoba melakukan kekerasan seksual kepada Bu Putri Candrawathi, tapi bu Putri yang ingin melakukan pelecehan seksual terhadap ajudan dari suaminya," kata jaksa penuntut umum.

Melihat tersebut Putri yang awalnya mengenakan masker kemudian membuka maskernya. Putri terlihat kesal dan jengkel lantaran pernyatan jaksa tersebut. "Kita merujuk pasal 1 angka 4 ya, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, tidak ada definisi korban itu harus perempuan. Korban bisa saja, bahkan laki-laki pun bisa dilecehkan secara seksual. Nah, sekarang yang bisa menjamin Brigadir J pelaku atau korban itu siapa?" tuturnya.

Seperti ditulis VIVA.co.id, Video yang dibagikan oleh akun @queentreding1 itu telah mendapat 16,1 juta tayangan, dan mendapatkan 728,6 ribu. Tidak hanya itu, kolom komentar dalam video tersebut juga dipenuhi dengan pendapat netizen yang membenarkan dakwaan JPU.