Kuasa Hukum TGM: Tudingan Pemalsuan Surat oleh Kuasa Hukum KMI Tidak Benar

Kuasa Hukum TGM: Tudingan Pemalsuan Surat Tidak Benar
Kuasa Hukum TGM: Tudingan Pemalsuan Surat Tidak Benar (Foto : Istimewa)

Antv – Direktur PT Kutama Mining Indonesia (KMI) yang sedang dipenjara karena menggunakan surat palsu dalam pengangkutan batubara pada 2019 tampaknya masih berupaya menyelamatkan diri melalui upaya di luar hukum dengan cara menggiring opini. 

Richard William yang mengaku sebagai  kuasa hukum PT Kutama Mining Indonesia dalam siaran persnya mengaku telah melaporkan 4 orang atas dugaan pemalsuan surat di Polda Metro Jaya atas obyek Surat Keputusan AHU. 

Atas laporan polisi itu ditanggapi santai oleh H Onggowijaya selaku kuasa hukum PT Tuah Globe Mining.

Menurut Onggo, laporan yang dibuat Richard William bahwa Dirut TGM, Notaris, dan pengacara TGM melakukan pemalsuan surat adalah tidak benar dan hoax. 

TGM akan menghadapi laporan ini dengan memberikan bukti-bukti asli kepada penyidik nantinya sehingga kebenaran akan menjadi terang benderang.

“Kami akan menghadapi laporan ini dan memberikan bukti-bukti surat asli kepada penyidik. Apabila laporan polisi yang dibuat oleh si Richard W itu tidak terbukti, kami memastikan tidak akan berdamai dengan Richard William dan pihak kami juga akan membuat laporan terhadap diri Richard William. Kalau mau kliennya bebas seharusnya dengan cara menempuh upaya hukum, bukan dengan cara menuding kepolisian melakukan rekayasa apalagi mengkait-kaitkan dengan Ferdy Sambo. Apa hubungannya dengan Ferdy Sambo? Saudara Richard William, anda ini pengacara baru KMI, Wang Xiu Juan direktur KMI itu kasusnya P-21 bukan di jaman Ferdy Sambo menjabat Dirtipidum dan anda jangan mengadu domba Polri dengan isu ini, apalagi si Richard William itu kerap jual-jual nama Pak Moeldoko dengan membawa atribut Moeldoko Centre untuk menakut-nakuti, padahal Kami tahu bahwa Pak Moeldoko tidak tahu menahu perkara hukum yang ditangani oleh si Richard William ini,” ungkap Onggo.

Kasus yang membelit Wang Xiu Juan dan Mahyudin yang keduanya telah divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi berawal dari dicopotnya Mahyudin sebagai Direktur TGM pada RUPS  6 Mei 2019.