Sidang Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf Digabung, LPSK Minta Dipisah

Sidang lanjutan dengan terdakwa Bharada E di PN Jaksel.
Sidang lanjutan dengan terdakwa Bharada E di PN Jaksel. (Foto : Viva)

Antv –Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta sidang lanjutan yang menhadirkan terdakwa Bharada E untuk dipisah dengan terdakwa lainnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan rencananya akan menggelar sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J dengan menghadirkan 3 terdakwa secara bersamaan pada Senin (7/11/2022). Para terdakwa yang hadir secara bersamaan dan digabung Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

"Ya tentu tetap posisi antara Bharada E dan terdakwa lainnya sebaiknya tetap terpisah ya," kata Ketua LPSK Edwin Partologi kepada wartawan, Minggu (6/11/2022).

Edwin membeberkan alasan mengapa sidang tersebut harus dilakukan secara terpisah. Menurutnya, hal itu untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. LPSK juga akan memberikan pengamanan khusus terhadap Bharada E.

"Ya tentu (pengamanan) ada dua tempat ya. Pertama ada tempat transit di pengadilan. Itu kan sejauh ini Bharada E ada tempat tersendiri yang hanya dengan LPSK di dalam tempat itu. Kedua tentu ketika di dalam ruang pengadilan. Nah di dalam ruang pengadilan ini kan sepenuhnya menjadi wilayah majelis hakim ya. LPSK mungkin akan meminta supaya petugas LPSK juga berada di dalam ruang persidangan di dekat Bharada E," ujar Edwin.

"Tapi teknisnya seperti apa, tentu ya kami sepenuhnya akan mematuhi perintah dari majelis hakim," katanya menambahkan. Kendati demikian, Edwin tidak merinci soal berapa jumlah anggota LPSK yang akan melakukan pengamanan terhadap Bharada E.

Seperti ditulis VIVA.co.id, sebelumnya diberitakan, Sidang lanjutan terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) akan kembali digelar pada Senin 7 November 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang tersebut akan digabung dan mempertemukan langsung ketiga terdakwa yaitu Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.