Menang di MA, Johnny Situwanda Harap Aset Panin Dai-ichi Life Segera Disita

Menang di MA, Johnny Situwanda Harap Aset Segera Disita
Menang di MA, Johnny Situwanda Harap Aset Segera Disita (Foto : Istimewa)

Antv – Kantor perusahaan asuransi PT Panin Dai-ichi Life didatangi nasabahnya, Kamis (3/11/2022). Kedatangan nasabah Molly Situwanda yang diwakili kuasa hukumnya, Johnny Situwanda ini, guna meminta perusahaan tersebut membayar klaim Rp270 juta. 

Perkara perdata pembayaran klaim ini, sebelumnya telah dimenangkan pihak Molly Situwanda yang diwakili Johnny, dari tingkat pengadilan negeri (PN) hingga kasasi Mahkamah Agung (MA). 

"Hari ini kami datang ingin bertemu Direktur PT Panin Dai-ichi Life namun yang bersangkutan tidak bersedia bertemu dengan kami. Padahal di company profile perusahaan ini ada presiden direkturnya beserta beberapa Direktur, Namun tidak ada satu pun direktur yang menemui kami. Artinya mereka menolak setelah mereka tahu kedatangan kami kesini untuk menuntut hutang atau kewajiban yang harus Panin Dai-ichi Life laksanakan," ujar Johnny. 

Johnny mengungkapkan, pada 11 Oktober 2022 lalu Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat sudah memanggil PT Panin Dai-ichi Life untuk hadir melaksanakan eksekusi membayar klaim yang sudah pihaknya ajukan. Ini mengingat, lantaran mereka sudah memenangkan perkara di pengadilan negeri sampai ke MA. 

"Kemudian kami mengajukan eksekusi dan Ketua PN Jakarta Barat sudah memberikan teguran dan dijanjikan tanggal 20 Oktober 2022 akan dibereskan PT Panin Dai-ichi Life tetapi tidak dilakukan. Sehingga tanggal 21 Oktober 2022; kami mengajukan sita aset," jelas Johnny. 

Johnny mengaku, saat mendatangi kantor Panin Dai-ichi Life, pihaknya diminta membuat janji terlebih dahulu sebelum menemui pimpinan perusahaan. Ia pun menegaskan, bahwa kedatangannya ke kantor tersebut bukan untuk mengemis uang, tapi menuntut agar Panin Dai-ichi Life taat hukum melaksanakan putusan pengadilan. 

"Kami juga sudah bersurat dan somasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetapi OJK tidak ada giginya. OJK justru meneruskan surat kami ke PT Panin Dai-ichi Life. Akhirnya PT Panin Dai-ichi Life yang membalas surat kami. Ini prosedur yang tidak benar. Surat-suratnya ada nanti kami buktikan. Sehingga ini tidak ada yang bisa mengawasi," papar Johnny.