Sidang Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf Hadirkan 11 Saksi Keluarga Brigadir J

Terdakwa Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terdakwa Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto : Viva)

Antv –Sidang dengan terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal kembali digelar di Pengadian Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (2/11/2022).

Sidang pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ini dengan agenda mendegarkan keterangan saksi dari pihak keluarga Brigadir J.

Kuasa hukum Ricky dan Kuat, Erman Umar membenarkan agenda sidang tersebut. "Benar (mendengarkan keterangan 11 saksi keluarga Brigadir J)," ujar Erman saat dihubungi.

11 Saksi tersebut adalah;

1. Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat

2. Ibu Brigadir J Rosti Simanjuntak

3. Kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak

4. Adik Brigadir J, Mahareza Rizky Hutabarat

5. Adik Brigadir J, Devianita Hutabarat

6. kakak Brigadir J, Yuni Artika Hutabarat

7. Tante Brigadir J, Rohani Simanjuntak

8. Tante Brigadir, J Roslin Emika Simanjuntak

9. Tante Brigadir J, Sangga Parulian

10. Novita Sari Nadea

11. Indra Manto Pasaribu

Sebelumnya, Ricky Rizal secara bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, dan Kuat Maaruf menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

JPU mendakwa Ricky Rizal dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP yang menjerat para tersangka di mana hukuman maksimal mencapai hukuman mati.