Sidang Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf Hadirkan 11 Saksi Keluarga Brigadir J

Terdakwa Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terdakwa Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto : Viva)

11. Indra Manto Pasaribu

Sebelumnya, Ricky Rizal secara bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, dan Kuat Maaruf menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

JPU mendakwa Ricky Rizal dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP yang menjerat para tersangka di mana hukuman maksimal mencapai hukuman mati.