Kawanan Perampok Gaji Karyawan Senilai Rp591,4 Juta di OKU Diringkus Polisi

Kawanan Perampok Gaji Karyawan Rp591,4 Juta Diringkus Polisi
Kawanan Perampok Gaji Karyawan Rp591,4 Juta Diringkus Polisi (Foto : Ilustrasi-Pixabay)

Antv – Aparat kepolisian menangkap satu orang anggota kawanan perampok yang menggondol uang gaji karyawan perusahaan swasta bidang perkebunan di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, senilai Rp591,4 juta.

Kepala Subdit III Jatanras Ditreskrimum Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Komisaris Polisi Agus Prihadinika dikonfirmasi di Palembang, Senin, mengatakan tersangka bernama Erwin alias Raden (40) ditangkap personel Unit 4 Subdit III Jatanras dalam operasi penyergapan di rumahnya Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin 1, Kabupaten Banyuasin, Sabtu (29/10/2022) dini hari.

Penangkapan tersangka merupakan hasil penyelidikan atas pelaporan seorang karyawan PT Mitra Ogan berinisial JS dan didukung alat bukti berupa rekaman CCTV.

JS mengatakan kepada penyidik kepolisian telah menjadi korban perampokan pada Senin, 26 September 2022, sekitar pukul 14.15 WIB. Perampokan itu terjadi ketika JS hendak mengisi bahan bakar minyak mobil minibus operasional perusahaannya BG-1991-LF di SPBU Lubuk Batang Jalan Lintas Baturaja-Prabumulih, Ogan Komering Ulu.

Di dalam mobil itu tersimpan sebuah tas jinjing warna hitam yang berisikan uang senilai Rp591,4 juta untuk kebutuhan gaji karyawan PT Mitra Ogan.

"Tas berisi uang itu dibawa kabur oleh dua orang pengendara sepeda motor yang membuka pintu sebelah kiri belakang mobil. Kejadiannya persis saat JS turun dari mobil itu," kata Agus.

Dua orang pengendara sepeda motor itu ternyata merupakan anggota kawanan rampok yang dikomandoi oleh tersangka Erwin.