Sidang Agenda Putusan Sela Ferdy Sambo Cs Akan Digelar PN Jaksel Hari Ini

Sidang Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto : Viva)

AntvSidang dengan agenda putusan sela dengan terdakwa Ferdy Sambo akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (26/10/2022). Sidang terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Agenda sidang putusan sela juga akan digelar terhadap terdakwa lainnya dalam perkara ini. Para terdakwa Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf akan mendengarkan putusan sela yang dibacakan hakim.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum telah memberikan tanggapan terhadap eksepsi atau nota keberatan dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf. Jaksa menolak eksepsi dari empat terdakwa tersebut.

Pada Kamis, 20 Oktober 2022 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim agar menolak eksepsi atau nota keberatan dari Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Permintaan tersebut disampaikan jaksa dalam agenda pembacaan tanggapan atas eksepsi dakwaan Ferdy Sambo pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). 

"Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo," kata jaksa saat menyampaikan tanggapan atas eksepsi.

Atas penolakan eksepsi itu, jaksa meminta majelis hakim menerima semua dakwaan, untuk selanjutnya perkara bisa dilanjutkan ke tahap pembuktian proses pemeriksaan saksi-saksi dalam sidang yang akan datang.