Mahfud Nilai Ketua PSSI Bisa Terkena Tanggung Jawab Hukum Terkait Kanjuruhan

Proses rekonstruksi tragedi Kanjuruhan.
Proses rekonstruksi tragedi Kanjuruhan. (Foto : Polri)

Antv –Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan kematian massal sebanyak 134 orang di Stadion Kanjuruhan, disebabkan oleh tembalan gas air mata oleh aparat kepolisian.

Menurut Mahfud, memang kandungan gas air mata tidak menyebabkam kematian. Tetapi tembakan gas air mata membuat penonton panik dan berdesakan keluar stadion sehingga banyak penonton kehabisan nafas dan akhirnya meninggal.

Mahfud meminta PSSI bertanggung jawab atas peristiwa itu.

"Bukan kimianya yang kita teliti menyebabkan kematian, tetapi penembakannya yang menyebabkan orang panik, kemudian masuk ke pintu yang sama berdesak-desakan, mati, kalau itu sudah pasti. Oleh sebab itu PSSI harus bertanggung jawab," kata Mahfud, yang dikutip Jumat (21/10/2022).

Mengutip VIVA.co.id, Mahfud mengatakan, ada dua bentuk tanggung jawab yang bisa dibebankan oleh PSSI. Tanggung jawab hukum dan juga tanggung jawab secara moral yang dapat dilakukan oleh PSSI.

"Tanggung jawab hukum, itu hukum pidananya sudah mulai disidik dan itu bisa saja kena Ketua PSSI nanti, tanggung jawab hukumnya. Polisinya sudah, polisinya juga masih dicari lagi pelakunya itu tanggung jawab hukum itu atas rekomendasi dari TGIPF," kata Mahfud.

Tanggung jawab kedua, menurut Mahfud, yaitu tanggung jawab moral. Mahfud meminta para pengurus PSSI untuk dapat mengundurkan diri sebagai tanggung jawab moral.

"Tanggung jawab moral PSSI itu supaya seluruh stakeholdernya itu mengundurkan diri. Itu bukan ikut campur, orang mengundurkan diri itu bukan melanggar aturan, sehingga kalau kita menyuruh hal seperti itu adalah Seruan moral," ujar Mahfud.

Ketua TGIPF itu mengatakan, tidak ada larangan para pengurus PSSI untuk mengundurkan diri. Saat ini para pengurus PSSI sudah mulai mempertimbangkan untuk tanggung jawab moral tersebut.

"Mundur itu di mana-mana boleh, tidak melanggar aturan dan itu nampaknya sudah dicerna dan mudah-mudahan bisa terjadi kesana. Karena mundur itu bisa dengan melalui dorongan diadakan Munaslub, Kongres Luar Biasa, atau atau mundur dulu agar ada Munaslub itu nanti kita lihat," ujar Mahfud.