Antv – Putri Candrawathi mengaku tak paham atas dakwaan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pembunuhan Brigadir Yosua. Pengakuan Putri itu diungkapkan saat ditanya oleh hakim, terkait apakah Putri sudah paham atas dakwaan yang dibacakan.
"Saudara terdakwa, Saudara sudah mengerti atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum tadi?" tanya majelis hakim di persidangan, Senin (17/10).
"Mohon maaf Yang Mulia, saya tidak mengerti atas dakwaan tersebut," jawab Putri.
Kemudian hakim meminta JPU menjelaskan ulang soal dakwaan tersebut kepada Putri. JPU pun menjelaskan dakwaan dengan bahasa yang sederhana.
"Izin majelis karena terdakwa Putri Candrawathi tidak mengerti, izinkan kami menjelaskan dengan bahasa yang singkat. Bahwa pada sidang kali ini adalah pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Putri Candrawathi didakwa telah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider 338 (KUHP). Pasal 338 itu pembunuhan biasa juncto-nya Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 itu bersama-sama, jadi ada banyak orang yang bukan hanya terdakwa Putri Candrawathi saja. Nah, terhadap apa yang diperbuat Putri Candrawathi sudah terlihat dengan jelas, mulai dari pertama terdakwa Putri Candrawathi lah yang menelepon Ferdy Sambo. Kemudian ada lagi terdakwa Putri Candrawathi lah yang memesan PCR dan seterusnya sampai dengan dakwaan selesai dibacakan.
Mungkin seperti itu yang bisa dijelaskan majelis.