JPU Sebut Putri Candrawathi Bilang Terima Kasih Usai Brigadir J Mati

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Foto : Istimewa)

Antv –Jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang perdana Ferdy Sambo cs, Senin (17/10/2022).

Dalam surat dakwaanya yang dibcakan kepada terdakwa Ferdy Sambo, JPU menyebut Putri Candrawathi mengucapkan terima kasih kepada sejumlah saksi di lokasi usai penembakan mati Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Para saksi tersebut Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

"Putri Candrawathi selaku istri terdakwa Ferdy Sambo mengucapkan terima kasih pada Ricky Rizal Wibowo, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf," ujar JPU dalam dakwaan pada Senin (17/10/2022).

Selanjutnya, ucapan terima kasih yang dikatakan PC itu disampaikan pada 10 Juli 2022 usai penembakan Brigadir Yosua. Saat itu, Ferdy Sambo dan Putri berada di rumahnya Jalan Saguling, Jakarta Salatan, yang mana Ferdy Sambo sempat memanggil Bharada E, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf ke lantai 2 ruang kerja Ferdy Sambo, seperti ditulis oleh VIVA.co.id.

Putri sendiri mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J yang dibicarakan oleh Ferdy Sambo dan Bharada RE. Seperti diketahui, ternyata rencana sadis itu bakal dilancarkan di Rumah Dinas Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Meski demikian, PC justru malah ikut mendukung skenario jahat tersebut. PC sendiri yang mengajak para tersangka dan korban untuk pergi ke Rumah Dinas Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan, dengan beralasan isolasi mandiri.