Sebanyak 20 Korban Tragedi Kanjuruhan Minta Perlindungan LPSK

Pintu 13 lokasi tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Pintu 13 lokasi tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. (Foto : Viva)

Antv –Sebanyak 20 orang korban kerusuhan tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur telah melapor dan meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Dari 20 itu 14 di antaranya laki-laki, enam perempuan," kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution saat konferensi pers melalui zoom meeting, Kamis (13/10/2022), mengutip dari VIVA.co.id.

Nasution mengatakan puluhan orang itu tiga di antaranya pelajar dan sisanya dewasa. Sebanyak dua orang dari 20 itu telah diminta keterangan untuk dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Itu gambaran tentang pemohon yang sudah mengajukan permohonan ke LPSK untuk mengajukan terlindung," ujar Nasution.

Nasution mengatakan, selama penyelidikan ini, tim LPSK berkantor di Malang untuk memudahkan pencarian informasi. Dalam proses penyelidikan, LPSK menemukan 32 CCTV yang semuanya relatif berfungsi dengan baik.

LPSK juga menemukan data-data terkait kapasitas stadion Kanjuruhan. Menurut Nasution, stadion Kanjuruhan bisa menampung 38.054 penonton. Terdiri dari 602 bangku VVIP, tribun VIP 2.804 orang, tribun ekonomi 19.720 orang.

"Total tempat duduk itu 23.126 bangku. Sedangkan, kapasitas untuk berdiri 14.928 orang. Totalnya (kapasitas) bisa 38.054 orang," katanya.