Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan pasal dalam pasal 81 ayat (3) atau pasal 82 ayat (2) atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.
"Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah di bawa ke Mapolres Bungo, untuk proses selanjutnya,. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
Baca Juga :