Terseret Kredit Macet Rp200 M, Pegawai PT APS Merasa Ditumbalkan

Terseret Kredit Macet Rp200 M, Pegawai PT APS Merasa Ditumbalkan
Terseret Kredit Macet Rp200 M, Pegawai PT APS Merasa Ditumbalkan (Foto : Istimewa)

Antv – Seorang pegawai perempuan bernama Rosmala dipidana gara-gara kredit macet total Rp200 miliar yang terjadi di perusahaannya. Rosmala yang merupakan General Manager Business and Development PT Aneka Putra Santosa (APS), dianggap melakukan penggelapan, penipuan dan pencucian uang oleh pihak pemberi kredit yakni Bank Sinarmas. 

Ia diadili bersama Direktur PT Aneka Putra Santosa Henny Djuwita Santosa. Kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Kuasa hukum Rosmala, Joni Nelson Simanjuntak menilai peran kliennya pada kasus ini hanya menjalankan perintah dari pimpinan perusahaan yang bergerak di bidang multi brand automotive dealer, showroom, dan bengkel kendaraan CBU (Completely Build Up) tersebut. Sehingga, seharusnya yang bertanggung jawab ialah bos dari PT APS.

"Yang terjadi adalah Saudari Rosmalah sebagai karyawan PT APS hanya menjalankan perintah dari direktur yang juga sebagai pemilik PT APS. Oleh karena itu apa yang dilakukannya bukan tanggung jawab dia secara pribadi melainkan tanggung jawab korporasi dalam hal ini direktur perusahaan yaitu Henny Santosa," ujar Joni usai sidang dengan agenda pledoi terdakwa Rosmala, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2022). 

Adapun perintah yang disampaikan Henny kepada kliennya, lanjut Joni, ialah agar Rosmala menjelaskan bisnis serta pengalaman dan kontrak kerja PT APS kepada Bank Sinarmas. Henny, kata dia juga memerintahkan agar dibuatkan dan dipenuhi dokumen untuk pencairan kredit Bank Sinarmas, kepada pihak terkait lainnya di PT APS. Perintah ini diketahui sejumlah saksi, salah satunya Susan selaku komisaris. 

"Tak ada satu pun dari mereka yang mampu menolak perintah direktur. Mereka sebagai karyawan tak mempunyai wewenang dalam menentang dan menolak keputusan direksi. Bahkan Susan selaku komisaris cenderung membiarkan karena tak ada upaya mencegah atau melarang keputusan direktur," tutur Joni. 

Adapun dalam dakwaan jaksa, disebutkan Rosmala menerima Rp200 juta terkait dana kredit yang telah cair. Juga Rp3 miliar.