Plt Bupati Mimika Johannes Rettob Diduga Salahgunakan Wewenang

Plt Bupati Mimika Diduga Salahgunakan Wewenang
Plt Bupati Mimika Diduga Salahgunakan Wewenang (Foto : Istimewa)

Antv – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika, Johannes Rettob telah menunjuk dan mengangkat Wilem Naa sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika. Johannes Rettob mengangkat Wilem Naa setelah sebelumnya mengganti Yenny Usmani pada jabatan tersebut. 

Penunjukan Wilem Naa disampaikan langsung oleh Johannes Rettob setelah dirinya menjabat Plt Bupati Timika, menggantikan Eltinus Omaleng yang tengah diperiksa KPK dalam dugaan korupsi pembangunan gereja Mile 32 Timika, Papua.

"Proses secara regulasi masa jabatan Plt tiga bulan. Jadi per hari ini Plh Sekda saudara Asisten II mulai melaksanakan tugasya selama dua peken kedepan," ungkap Johannes Rettob.

Selain sudah menunjuk Plh Sekda, Johannes Rettob juga telah mengusulkan satu nama untuk Plt Sekda ke Pemprov Papua. 

Terkait pergantian pegawai di lingkungan kantor Kabupaten Mimika oleh Plt Bupati Johannes Rettob, Yenny Usmani buka suara. Dia mengaku pencopotan jabatannya sebagai Plt Sekda tidak sesuai Surat Keputusan (SK) pengangkatannya. 

Menurutnya, berdasarkan SK Bupati Mimika nomor 821.2-30 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Penjabat Daerah Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika, tidak sesuai dengan SK Bupati poin 3.

“Jadi seharusnya sebelum Sekda Devinitif Mimika Michael Gomar yg saat ini menjabat sebagai Penjabat Bupati Mappi belum kembali untuk melaksanakan tugasnya sebagai Sekda Devinitif maka seharusnya Plt Bupati tidak boleh memberhentikan Penjabat Sekda sebagaimana tertuang dalam point 3", ujar Yenny Usmany.