Tragedi Maut Kanjuruhan, Gas Air Mata Dilarang FIFA, Ini Kata Kapolda

Tragedi Maut Kanjuruhan, Gas Air Mata Dilarang FIFA
Tragedi Maut Kanjuruhan, Gas Air Mata Dilarang FIFA (Foto : Tangkap Layar)

Antv – Sebanyak 127 orang menjadi korban tewas dalam tragedi maut di Stadion Kanjuruhan, Malang. Korban yang tewas itu terdiri dari suporter Arema FC dan anggota polisi.

"Telah meninggal 127 orang, dua di antaranya anggota Polri," ujar Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta kepada wartawan di Polres Malang, Minggu dini hari (2/10/2022).

Lebih lanjut Nico mengatakan korban yang meninggal di dalam stadion ada 34 orang. Sementara korban yang lain meninggal di rumah sakit pada saat proses pertolongan.

Kericuhan sendiri bermula saat para suporter Arema menyerbu lapangan usai timnya kalah melawan Persebaya. Banyaknya suporter yang menyerbu lapangan direspons polisi dengan menghalau dan menembakkan gas air mata.

Gas air mata juga ditembakkan ke arah tribun. Tembakan gas air mata tersebut membuat para suporter panik, berlarian, dan terinjak-injak.

Mengutip FIFA Stadium Safety and Security Regulations, penggunaan gas air mata dilarang saat meredam kericuhan di stadion. 

Aturan itu tertuang dalam pasal 19 huruf b) tertulis, ‘No firearms or “crowd control gas” shall be carried or used’ atau bisa diartikan ‘senjata api atau gas untuk mengontrol kerumunan dilarang dibawa serta digunakan.