Ferdy Sambo Cs Akan Diserahkan ke Kejaksaan Jakarta Selatan Senin

Irjen Ferdy Sambo dan Istri jalani rekonstruksi.
Irjen Ferdy Sambo dan Istri jalani rekonstruksi. (Foto : Viva)

Polri berencana menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice terhadap Brigadir J kepada Kejaksaan pada pekan depan.

Kepala Polri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan, kemungkinan penyerahan tersebut pada 3 atau 5 Oktober 2022. Tahap kedua dilakukan karena tahap pertama, yaitu kelengkapan berkas, telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.

"Oleh karena itu, tentunya, setelah ini kami akan mempersiapkan kelengkapan terkait dengan tersangka dan barang bukti untuk diserahkan kepada Kejaksaan yang akan dilaksanakan antara Senin atau Rabu," ujarnya, Jumat.