Ferdy Sambo Cs Akan Diserahkan ke Kejaksaan Jakarta Selatan Senin

Irjen Ferdy Sambo dan Istri jalani rekonstruksi.
Irjen Ferdy Sambo dan Istri jalani rekonstruksi. (Foto : Viva)

Antv –Para tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan diserahkan kepada Kejaksaan Jakarta Selatan pada Senin (3/10/2022).

Polri melaksanakan pelimpahan tahap kedua yang digelar di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Hari Senin (pelimpahan tahap dua kedua perkara),” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana kepada wartawan, Sabtu (1/10/2022), seperti ditulis VIVA.co.id.

Para tersangka bakal diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Perihal penahanan para tersangka sesuai diserahkan, maka keputusan ada di Jaksa Penuntut Umum.

Dia mengaku belum bisa berkata lebih banyak tentang penahanan. Tapi, menurut Ketut, biasanya penahanan diperlukan untuk mempermudah proses persidangan.

"Sesuai locus kejadian, dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan. Kita lihat perkembangannya; yang jelas Penuntut Umum mempunyai kewenangan penahanan, ya.

Biasa untuk mempermudah proses persidangan penahanan menjadi opsi Penuntut Umum (PU)," katanya.