Mafia Tanah di Lampung Digulung Terbitkan SHM Palsu Tanah Seluas 10 H

Polda Lampung konferensi pers penerbitan SHM palsu.
Polda Lampung konferensi pers penerbitan SHM palsu. (Foto : Polri)

4. Tersangka RA Sebagai PPAT Daerah Kabupaten Lampung Selatan yang telah membuatkan AJB antara Tersangka SJO serta 5 orang anak-anak dan keponakanya selaku penjual dengan saksi AM selaku pembeli atas obyek tanah di Desa Malang Sari. Dalam pelaksanaan penandatanganan AJB, tidak semua pihak menghadap kepada Tersangka RA sehingga terdapat 2 tandatangan pihak yang diduga dipalsukan. Tersangka RA mendapatkan imbalan sebesar Rp30 juta atas jasanya membuatkan 6 AJB antara Tersangka SJO dan 5 anak-anak serta keponakannya dengan Saksi AM. Pasal yang disangkakan Pasal 266 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

5. Tersangka FBM FBM selaku juru ukur BPN Kabupaten Lampung Selata mengajukan pemohonan penerbitan SHM oleh saksi AM tidak melalaikan tentang adanya penguasaan pihak lain atas obyek tanah yang dilakukan pengukuran tersebut pada gambar ukur dan berita acara sehingga terjadi penerbitan SHM atas obyek tanah yang juga diakui kepemilikannya dan dikuasai fisiknya tersebut oleh 55 kepala Keluarga. Tersangka FBM tidak melaporkan fakta sesungguhnya. FBM menerima imbalan sebesar Rp2,5 juta dari saksi AM. Pasal yang disangkakan Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.