PPMK Desak Polisi Segera Tangkap Alvin Lim Terpidana 4,5 Tahun

PPMK Desak Polisi Segera Tangkap Alvin Lim Terpidana 4,5 Tahun
PPMK Desak Polisi Segera Tangkap Alvin Lim Terpidana 4,5 Tahun (Foto : Istimewa)

Antv – Wakil Ketua Umum DEPINAS Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa KAMTIBMAS Joko Priyoski mendesak Polri segera menangkap Alvin Lim, terpidana kasus pemalsuan dokumen yang telah ditetapkan oleh PN Jakarta Selatan dengan vonis 4,5 Tahun.

"Surat desakan dan somasi atas nama PPMK telah kita sampaikan ke BARESKRIM Mabes POLRI dan sudah diterima pada hari Jumat, 30, September 2022, yang intinya meminta agar polri segera menangkap dan menahan Alvin Lim karena selama ini penahanannya ditangguhkan padahal putusan hukum sebagai terpidana sudah ditetapkan PN Jaksel dengan hukuman 4,5 tahun," ujar Jojo, panggilan akrab aktifis yang vokal ini.

"Selain desakan untuk menangkap Alvin Lim, Kita juga mendesak agar BARESKRIM segera mengambil alih laporan masyarakat di beberapa daerah di POLRES dan POLDA atas dugaan Tindak Pidana penyebaran Hoax dan pencemaran nama baik Kejaksaan dan POLRI yang dilakukannya lewat akun youtubenya", tambah Hidayat, Sekjen Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) yang juga turut serta melakukan Pelaporan ke Bareskrim.

"Tindakan saudara Alvin Lim tersebut sangat meresahkan masyarakat, membangun framing negatif dan spekulasi bahkan terkesan fitnah terhadap jajaran Kejaksaan dan Kepolisian. Makanya kami mendesak Segera tangkap Alvin Lim agar tidak terkesan adanya pembiaran aparat terhadap berbagai fitnah dan asumsi yang selama ini dia bangun di medsos," ujar Jojo.

Sementara hingga berita ini dibuat, belum ada konfirmasi dari Alvin Lim terkait vonis dari PN Jakarta Selatan.

Alvin sendiri tidak menghadiri sidang tersebut. Hingga kini Alvin pun belum menjalani masa penahanan.